Rabu, 25 Mei 2011

mengenal koperasi

A. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “Kerja Sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerjasama” . Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand)
Di Indonesia pengertian koperasi menurut UU koperasi tahun 1967 No 12 tentang pokok-pokok perkoperasian adalah:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan organ-organ atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Yang dimaksud dengan “rakyat” adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah, yang perlu menghimpun tenaganya mampu menghadapi kelompok-kelompok yang relatif kuat.
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama ini diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama dalam koperasi.
• Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal.
• Koperasi mempunyai watak sosial. Hal ini dasar koperasi adalah kerjasama.
• Koperasi juga dapat beranggotakan badan hokum koperasi. Yang mana koperasi yang masing-masing berkedudukan sebagai badan hukum menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar.
• Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini berarti bahwa dalam kegiatanya, koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat sekitarnya.

Organisasi koperasi sebagai system sosio ekonomi masyarakat, mempunyai cirri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hannel (1989:29), menyatakan :
1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Anggota kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuanya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan social mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu. (swadaya dari kelompok koperasi)
3. sebagai instrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama. (perusahaan koperasi)
4. Perusahaan koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi itu, dengan cara menyediakan / menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan / usaha dan atau rumah tangga masing-masing.
ILO (Internastional Labour Organisation) mengemukakan enam elemen penting dalam koperasi. Yaitu:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person)
• Penggabungan orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntarily Joined Together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic and)
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dilaksanakan, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis (formation of democracy controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefit of the understanding)
B. Landasan Koperasi
Untuk mendirikan koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Tentang landasan koperasi dapat dibagi menjadi tiga:
1. Landasan Idiil koperasi Indonesia
Yang dimaksud dengan landasan idiil koperasi adalah dasar / landasan yang dipakai dalam usaha untuk mencapai cita-cita “koperasi” koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hidupnya dijamin oleh uud 1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Jadi tujuanya sama oleh yang dicita-citakan oleh sluruh bangsa Indonesia.

2. landasan strukturil & gerak koperasi Indonesia
Yang dimaksud dengan landasan strukturil koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup kemasyarakatan. Tata kehidupan di dalam suatu Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar, di Indonesia berlaku UUD 1945 yang merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafah hidup dan moral cita-cita suatu bangsa dan karena landasan strukturil koperasi di Indonesia adalah UUD 1945. telah disebut diatas bahwa landasan strukturil koperasi adalah UUD 1945 sedangkan pasal 33 ayat 1 merupakan landasan gerak koperasi, artinya “agar ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang koperasi Indonesia harusberdasarkan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 ayat 1 UUD 1945. di dalam pasal 33 ayat 1 UUD 45 ini hanya memuat ketentuan ketentuan pokok perekonomian . oleh karena itu, maka koperasi masih perlu diatur secara khusus dalam bentuk UU koperasi.
3. Landasan Mental koperasi Indonesia
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi, rasa setia telah ada sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa Indonesia. Sifat ini tercermin dalam bentuk perbuatan dan tingkah laku yang nyata sebagai kegiatan gotong-royong. Tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat statis bukan dinamis dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Olehkarena itu rasa setia kawan haruslah disertai kesadaran akan harga diri sendiri adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan kemakmuran. Oleh karena itu dalam koperasi harus tegabung dua landasan mental diatas, yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong hidup-menghidupi dan awas mengawasi.

C. Asas-asas Koperasi
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
Asas kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan