Kamis, 26 Mei 2011

Gharawain dan masalah kalalah

PENDAHULUAN

Prinsip-prinsip kebiasaan Arab yang berlaku di masa Jahiliyah (sebelum kedatangan Islam) menetapkan bahwa keturunan dari garis laki-laki yang terdekat merupakan ahli waris. Permahaman yang demikian Aqa’ masih terasa ketika membicarakan kewarisan kalalah. Persoalan kalalah pada dasarnya adalah membicarakan tentang hak saudara (baik laki-laki maupun perempuan) dari seorang yang telah meninggal dunia, dengan kata lain hak saudara adakalanya mempunyai kewarisan sejajar furudhiyah dengan mempertimbangkan status dan keberadaan ahli waris lainnya. Al-Qur’an sendiri telah menjelaskan secara mendetail tentang hak kewarisan saudara. Persoalan itu baru muncul ketika memposisikan saudara sebagai ahli waris yang pada akhirnya memunculkan penalaran untuk mencari alternatif pemecehannnya. Baik itu dengan menggunakan pola penalaran bayani, ta’lili maupun penalaran istilah dari ketiga penalaran ini akan mencoba memposisikan hak kewarisan saudara dalam posisi kalalah sehingga diharapkan memunculkan suatu alternatif pemecahan bagi kewarisan kalalah itu sendiri.
Begitu juga di dalam masalah gharawain yang membicarakan kewarisan sang ibu jika yang meninggal tidak punya ahli waris, apakah di sini ibu akan mendapat warisan secara furudhiyah atau ada pengkhususan bagi ibu yang mewaris bersama bapak. Lebih jelasnya masalah kalalah dan gharawain akan dibahas lebih dalam makalah ini.



PEMBAHASAN MASALAH
GHARAWAIN DAN MASALAH KALALAH

A. Masalah Gharawain
Secara bahasa Gharrawain berasal dari kata “Garra” artinya tipuan. Menurut Abdul al-rahim dalam masalah tersebut terjadi “penipuan” kepada ahli waris (Ibu). Dalam ketentuannya ibu menerima 1/3 bagian, tetapi dalam kenyataan ia menerima 1/4 bagian dari harta peninggalan, atau bahkan hanya 1/6 bagian. Penyebutan penerimaan bagian 1/3, karenanya dimaksud sebagai penghormatan tergadap Al-Qur’an yang mengatur demikian.
Ulama lain mengatakan Garrawain sebagai bentuk benda (lasniyah) dari Garra yang artinya bintang cemerlang, disebut demikian karena masalah ini cemerlang bagaikan bintang . Jadi apakah suatu kasus warisan itu merupakan kasus Al Gharrawain atau tidak diketahui setelah siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris dari si meninggal dam kemudian siapa-siapa yang terhijab dan ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapat warisan hanyalah terdiri dari :
1. Suami
2. Ibu
3. Bapak
Atau
1. Istri
2. Ibu
3. Ayah
Masalah Gharrawain disebut juga masalah umariyatain, dinisbatkan kepada penggagas utama, yaitu Umar Ibn al-Khattab. Malahan Syihab al-din al-Ramly menyebutkan dengan “Garibatain” karena dua masalah tersebut tidak ada yang menandinginya.
Dari kalangan sahabat yang mendukung pendapat Umar adalah Zain Ibn Sabit danAli Ibn Abi Thalib, kemudian diikuti dan dipopulerkan Ulama Jumhur (mayoritas) alasannya dikemukakan Jumhur Ulama sehubungan dengan masalah ini, Ibu dan Bapak jika bersama-sama mewarisi dengan tidak ada ahli waris lain, ibu mendapatbagian 1/3 dan bapak sisanya, karena cara demikian, wajib diberlakukan manakala terdapat sisa, mereka memandang sebagai suatu hal yang menyalahi prinsip apabila bagian yang diterima ibu lebih banyak dari yang diterima bapak.
Prinsip dasarnya adalah bahwa ibu menerima 1/3 dan bapak sisanya (2/9), dengan kata lain, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (Li-al-zakari misl hazz al-unsayain) keadaan ini tetap berlaku manakala ibu dan bapak bersama-sama dengan ahli waris suami atau istri. Jadi setelah bagian suami atau istri diserahkan, ibu menerima 1/3 dan bapak sisanya.
Yang menjadikan perselisihan para faradhiyun dalam masalah ini ialah tentang faradh ibu, apakah ia mendapat 1/3 harta peninggalan atau 1/3 sisa harta peninggalan .
a. Menurut putusan Umar r.a yangkemudian diikuti sahabat-sahabat ‘Utsman, Zaid bin Tsabit, Ibu Mas’ud radhiyalaahu anhum, para ahli ra’yi dan fuqoha’ semisal Al-Hasan Al-Tsaury, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi’i rahimahumullahu anhum menetapkan bahwa ibu mendapat 1/3 sisa dalam keduamasalah tersebut, dengan demikian penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
I
Ahli waris : fardh dari a.m 6
1. Suami : ½ ½ x 6 = 3
2. Ibu : 1/3 sisa 1/3 x (6-3) = 1
3. Ayah : ‘U 6 – 4 = 2 II
Ahli waris : fardh dari a.m 4
1. Suami : 1/4 ¼ x 4 = 1
2. Ibu : 1/3 1/3 x (4-1) = 1
3. Ayah : ‘U 4 – 2 = 2

Apabila ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapat warisan hanya terdiri yang telah disebut di atas maka dapatlah dipastikan bahwa persoalan kewarisan tersebut adalah persoalan yang khusus (istimewa) yang diistilahkan dengan Al Garrawain.
b. Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu dalam masalah kedua tersebut mendapat 1/3 harta peninggalan, karena itu penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
I
Ahli waris : fardh dari a.m 6
1. Suami : ½ ½ x 6 = 3
2. Ibu : 1/3 1/3 x 6 = 2
3. Ayah : ‘U 6 – 5 = 1 II
Ahli waris : fardh dari a.m 12
1. Isteri : 1/4 ¼ x 12 = 3
2. Ibu : 1/3 1/3 x 12 = 4
3. Bapak : ‘U 12 – 7 = 5
Untuk mempertahankan pendapatnya Ibn. Abbas r.a. mengambil keumuman firman Tuhan dalam surat Annisa’ : 11 tentang bagian ibu yang bersama dengan ayah dan si mati tidak mempunyai anak yaitu “faliummihitsuluts lafadz tsuluk (IP3) itu maksudnya secara umum yaitu 1/3 harta perunggulan bukan tsuluts badi (1/3 sisa harta peninggalan).
Demikian juga perintah Rasullullah s.a.w. untuk memberikan faidh-fardh para ahli waris yang berhak (al hiqu – al faraidha biahliha dst), tidak dapat diartikan kepada yang lain, kecuali dengan penunjukan dalil, sudah dimaklumi fard ibu adalah 1/3 harta perunggulan dalam keadaan tersebut. Jelaslah kiranya, bahwa bagian itu yang 1/3 itu dalam keadaan bila ada anak dan tidak bersama-sama dengan saudaa, padahal dalam kedua masalah tersebut mereka tidak ada bagian ayah adalah ushubah tidak diragukan lagi, menurut hadis tersebut diatas.
c. Menurut Ibnu Sinin dan Abu Tsaur, bahwa dalam masalah pertama, suami bersama-sama dengan ibu-bapak, ibu mendapat 1/3 sisa peninggalan dan dalam masalah kedua isteri bersama-sama dengan ibu-bapak, ibu mendapat 1/3 harta peninggalan seperti pendapat Ibn Abbas r.a. Jadi jelasnya sebagai berikut:
I
Ahli waris : fardh dari a.m 6
1. Suami : ½ ½ x 6 = 3
2. Ibu : 1/3 sisa 1/3 x (6-3) = 1
3. Ayah : ‘U 6 – 4 = 2 II
Ahli waris : fardh dari a.m 12
1. Isteri : 1/4 x 12 = 3
2. Ibu : 1/3 x 12 = 4
3. Bapak : ‘U 12 – 7 = 5

Alasan yang mereka kemukakan adalah, andaikata dalam masalah pertama, ibu diberi 1/3 harta peninggalan, niscaya baginya akan melebih dari bagian ayah yang demikian itu tidak boleh terjadi, tetapi dalam masalah kedua, tidak akan terjadi bagian ibu melebihi bagian ayah.
Perbedaan pendapat mengenai hal ini sangat baik untuk dianalisa, sebenarnya dalam kasus ini terdapat tiga pendapat yang berbeda.
Pertama Jumhur ulama yang mengatakan bahwa lafadz 1/3 dalam ayat 11 annisa’ sehubungan dengan hak ibu harus ditakwilkan (diinterpretasikan lebih lanjut) yaitu 1/3 sisa harta apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami atau ayah ibu dan istri. Alasan mereka adalah jika tidak dilakukan seperti itu maka ibu akan menerima lebih besar daripada bagian ayah dengan cara takwil ini ayah menerima hak dua kali hak ibu. Penakwilan ini dilakukan karena susunan ahli waris tidak sebagaimana yang disebutkan dalam zahir ayat al-qur’an.
Kedua yang dipegang oleh ulama dzahiri yang mengatakan bahwa ibu tetap menerima 1/3 dari keseluruhan harta baik ahli waris terdiri dari ayah ibu dan suami atau ayah ibu dan isteri. Alasan mereka adalah pengalaman Dhazir ayat al-qur’an.
Ketiga yang dipegang oleh Abu Sirin dan yang menurut satu nukilan juga oleh Abu Tsaur yang berpendapat bahwa ibu mendapat “1/3” harus dipahami ibu mendapat 1/3 sisa harta bila ahli waris terdiri dari ayah ibu dan suami karena kalau tidak dipahami begitu maka ibu akan menerima lebih banyak daripada yang didapat oleh ayah, namun bagian ibu yang1/3 itu tetap dipahami 1/3 harta dan bulan 1/3 sisa harta apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu dan istri. Alasannya adalah dalam kasus ini ayah menerima telah lebih banyak daripada yang diperoleh ibu dan dengan begitu tidak perlu menakwilkan firman Allah.
Jadi persoalan AL Garrawain ini terletak pada pendapatan ibu yang lebih besar dari pendapatan bapak, untuk menghilangkan kejanggalan ini haruslah diselesaikan secara khusus, yaitu pendapatan ibu bukanlah 1/3 dari harta warisan, melainkan hanya 1/3 dari sisa harta.

B. Waris Kalalah
Pengertian Kalalah ialah seorang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun keturuan atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang.
Kata Kalalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna lemah, kata ini misalnya digunakan dalam “Kalla ar-rajulu” yang artinya apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya.
Ulama sepakat (Ijma’) bahwa Kalalah “ialah seseorang mati namun tidak mempunyai ayah dan keturunan, diriwayatkan Dr. Abu Bakar As-Sidiq r.a. ia berkata: saya mempunyai pendapat mengenai Kalalah”. Apabila pendapat saya benar maka dari Allah semata dan tidak ada sekutu baginya, adapun apabila pendapat ini salah, maka karena diriku dan dari setan, dan Allah terbatas dari kekeliruan tersebut.
Kata Kalalah munwi dua kali dalam Al-Qur’an, yaitu pada Qs. Al-nisa’ (4) ayat 12 dan 176.




“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seseorang saudara laki-laki (seibu saja) atau saudara seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta... (An nisa’ 12)”

:يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentangkalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamutentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggaldunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyaisaudara perempuan, maka bagi saudaranya yangperempuan itu seperdua dari harta yangditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-lakimempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika iatidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuanitu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dariharta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jikamereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudaralaki dan perempuan, maka bahagian seorang saudaralaki-laki sebanyak bahagian dua orang saudaraperempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu,supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahuisegala sesuatu.
Sebab turunnya ayat 12 adalah berkaitan dengan turunnya ayat 11. An-Nisa’ At-Thobari memaparkan beberapa riwayat yang menjadi sebab langsung turunnya ayat 12 yaitu pengaduan istri Sa’ad kepada Nabi Saw, karena saudara Sa’ad mengambil seluruh harta peninggalan dan tidak menyisakan barang sedikitpun untuk anak-anak perempuan Sa’ad (peristiwa ini terjadi setelah perang Uud).
Kalalah adalah suatu persoalan yang banyak menyita perhatian semenjak dari masa sahabat Jumhur Ulama mengartikannya dengan menunjuk orang yang tidak mempunyai anak laki – laki dan ayah. At-Thabathabai meluaskan arti kalalah dengan orang yang tidak mempunyai keturunan dan orang tua. Ketiadaan keturunan diambil dari ayat 176 yang diperluas dengan qiyas melalui Ilat “ hubungan langsung ” sebagaimana dinyatakan dalam ayat 12 maka ibu atau anaka perempuan dapat menghijab secara mutlak semua garis sisi, perbedaan cara pandang tersebut berakar pada pemahaman kata – kata kunci yang terdapat dalam ayat ( 12 dan 176 ) yang apabila ditinjau dari sisi usul maka kata kalalah termasuk kedalam kategori mujmal. Abu bakar ra dan sahabat pada umumnya hanya menggunakan ayat 12 dengan langsung mencari hadist – hadist sebagai penafsirnya. Sehingga kata kalalah sesuai dengan arti Isti’mal yaitu hanya mencakup pada ketiadaan anak laki – laki dan ayat.
http : //www.uinsuska.info/syariah/attachments/140_jumni%20nelly%20oki.pdf

Dengan demikiankewarisan yang berkenaan dengan kalalah secara umum adalah sebagai berikut :
1. Saudara berhak atas warisan sesuai dengan turunnya, selama tidak ada anak (laki-laki atau perempuan) dan ayah.
2. Ketentuan bagi saudara kandung atau seayah adalah ½ bila sendiri 2/3 jika ia berserikat lebih dari seorang, bila mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagiannya 2/3 dengan leteentuan yang jelas yaitu dua berbanding satu antara laki dan perempuan.
3. Ketentuan bagi saudara seibu adalah 1/6 bila mereka sendiri baik laki-laki maupun perempuan, dan 1/3 bila mereka lebih dari seorang baik itu laki-laki maupun perempuan dengan ketentuan yang pasti (2 : 1) antara laki dan perempuan.
Dengan demikian persoalan kakalah pada dasarnya adalah mendudukkan saudara sebagai ahli waris dan yang dapat emnghijabnya adlah ahli waris dari sisi keturunan anak dan ayah. Yang kemudian pembagian warisan tersebut dilakukan setelah dikeluarkan harta untuk memenuhi wasiat dan hutang si mayit.

KESIMPULAN


Masalah gharrawain atau umariyatain atau juga disebut dengan gharibatain ialah masalah yang ahli warisya terdiri dari :
I atau II
1. Suami 1. Istri
2. Ibu dan 2. Ibu dan
3. ayah 3. Ayah

Sedangkan yang dimaksud dengan kalalah adalah ketidakhadiran anak (laki- laki atau perempuan) dan ayah, tetapi mempunyai saudara yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan yang telah ditetapkan artinya ketidakmungkinan saudara untuk mendapatkan bagian warisan apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan ayah.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Syafruddin Amir, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Jakarta

Dr. Rahman Facthur, 1975, Ilmu Waris, PT. Al Ma’arif, Bandung

Drs. Rafiq Ahcmad, M.A, 1995, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

K. Lubis Suharwadi, SH, 2008. Hukum Waris

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan