Rabu, 25 Mei 2011

contoh format permohonan wali adhol

Jakarta, ..............
Hal : Wali adhol
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Jakarta Selatan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dususn RT.- RW.- Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan,
sebagai Pemohon;

Dengan hormat, Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Wali Adlal dengan alasan/dalil - dalil sebagai berikut :

1. Pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami istri :

a. Ayah Pemohon

Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di :

b. Ibu Pemohon

Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di :

2. Pemohon dalam tempo yang sesingkat-singkatnya hendak melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon :

Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Status Perkawinan : jejaka dalam usia ... tahun
Tempat kediaman di :

yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan .

3. Bahwa hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut sudah demikian erat dan sulit untuk dipisahkan, karena telah berlangsung selama bulan;

4. Bahwa selama ini orang tua Pemohon/keluarga Pemohon dan orang tua/keluarga calon suami Pemohon, telah sama-sama mengetahui hubungan cinta kasih antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut. Bahkan calon suami Pemohon telah meminang Pemohon kali, namun ayah / kakak Pemohon bernama dst Pemohon tetap menolak dengan alasan ;

5. Bahwa Pemohon telah berusaha keras melakukan pendekatan dan/atau membujuk ayah Pemohon agar menerima pinangan dan selanjutnya menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut, akan tetapi ayah Pemohon tetap pada pendiriannya;

6. Pemohon berpendapat bahwa penolakan ayah Pemohon tersebut tidak berdasarkan hukum dan/atau tidak berorientasi pada kebahagiaan dan/atau kesejahteraan Pemohon sebagai anak / adik. Oleh karena itu Pemohon tetap bertekad bulat untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon, dengan alasan :

a. Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang isteri dan/atau ibu rumah tangga, begitu pula calon suami Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga, dan sudah mempunyai pekerjaan tetap dengan penghasilan Rp. ,- ( rupiah) setiap harinya / bulannya;
b. Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemohon sangat khawatir apabila antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak segera melangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum Islam;

7. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan segera memanggil Pemohon dan ayah / kakak Pemohon bernama dst Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama adalah wali adlal;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pemohon,

1 komentar:

yangxiulan mengatakan...

di kirim ke mana ya setelah itu? apa butuh tanda tangan ayah dan ibu kandung juga kah?
soalnya orang tua kandung saya non muslim dan saya sudah mualaf
mohon bantuan nya
dan kira2 habis berapa untuk wali hakim?
terimakasih

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan