Kamis, 26 Mei 2011

Hukum acara perdata

1. Susunan badan pengadilan umum
Di Indonesia kita kenal susunan pengadilan dalam:
a. Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perkara pidana maupun perdata.
b. Pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat banding yang merupakan pengadilan tingkat kedua.
c. Mahkamah agung merupakan pengadilan terakhir. Bukan merupakan pengadilan tingkat ketiga. Mahkamah agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan kasasi.

2.Para pihak yang dapat berperkara.
1. Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya, berwenang untuk bertindak selaku pihak baik selaku penggugat maupun selaku tergugat.
2. Namun demikian beberapa persyaratan harus dipenuhi yakni:
a. Mempunyai kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan,
b. Mempunyai kemampuan untuk bertindak/ melakukan perbuatan hukum.
Siapa saja yang tidak mampu untuk bertindak dianggap tidak mampu pula untuk bertindak sebagai pihak di muka pengadilan.

3. Menyusun Gugatan.
1. Tiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan.
2. Gugatan diajukan secara lisan, atau tertulis dan bila perlu dapat meminta bantuan ketua pengadilan negeri.
3. Gugatan itu harus diajukan oleh yang berkepentingan.
4. Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya, yang dapat di kabulkan apabila kebenaranya dapat dibuktikan dalam siding pemeriksaan.
5. Mengenai persyaratan tentang isi gugatan tidak ada ketentuanya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv ps 8 No.3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi:
a. Identitas daripada para pihak,
b. Dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi.
c. Tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas. HIR dab Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan.

4. Sidang pemeriksaan perkara
A. Memasukkan Gugatan
a. Agar gugatan dapat disidangkan, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang.
b. Dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat harus mendaftarkan nya. Dan gugatan itu baru dapat didaftar apabila biaya perkara sudah dilunasi.
c. Setelah terdaftar , gugatan diberi nomor perkara dan kemudian diajukan kepada ketua pengadilan.
B. Persiapan Sidang
a. Setalah ketua pengadilan menerima gugatan maka ia menunjuk hakim yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut. Pada prisipnya pemeriksaan dalam persidangan dilakukan oleh majelis hakim. Untuk ini ketua pengadilan menunjuk seorang hakim sebagai ketua majelis. Dan dua hakim anggota.
b. Hakim yang bersangkutan dengan surat ketetapan menentukan hari siding dan memanggil para pihak agar menghadap pada siding pengadilan negeri pada hari siding yang telah ditentukan dengan membawa saksi-saksi serta bukti-bukti yang diperlukan. (HIR ps 121 ayat 1, Rbg ps 145 ayat 1)
c. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita. Surat panggilan tersebut dinamakan exploit. Exploit itu beserta salinan surat gugat diserahkan kepada tergugat pribadi di tempat tinggalnya.
d. Apabila tergugat tidak diketemukan, surat panggilan tersebut diserahkan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk diteruskan kepada tergugat (HIR ps 390 ayat 1 , Rbg ps 718 ayat 1)
e. Kalau tergugat sudah meninggal maka surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, dan apabila ahli warisnya tidak diketahui makadisampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal terakhir.
f. Apabila tempat tinggal tidak diketahui maka surat panggilan di serahkan kepada bupati dan untuk selanjutnya surat panggilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman di pengadilan negeri yang bersangkutan.
g. Ps 126 HIR, Rbg ps 150 memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagitergugat sebelum perkaranya di putus hakim.
h. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan relaas (risalah) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara yang bersangkutan. relaas itu merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil.
i. Kemudian pada hari yang telah ditentukan siding pemerikasaan perkara dimulai.

5. Jalanya persidangan
A. Susunan persidangan terdiri dari:
a. Hakim tunggal atau hakim majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua hakim anggota, yang dilengkapi oleh panitera sebagai pencatat jalanya persidangan.
b. Pihak penggugat dan tergugat duduk berhadapan dengan hakim dan posisi tergugat sebelah kanan dan penggugat di sebelah kiri hakim.
Apabila persidangan berjalan lancer maka jumlah persidangan lebih kurang 8 kali yang terdiri dari siding pertama sampai dengan putusan hakim.
B. Sidang pertama
Setelah hakim ketua membuka siding dengan menyatakan “siding dibuka untuk umum” dengan mengetukkan palu, hakim memulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada penggugat dan tergugat.
a. Identitas penggugat.
b. Identitas tergugat.
c. Apa sudah mengerti maksud didatangkanya para pihak, dimuka siding pengadilan.
d. Hakim menghimbau agar dilakukan perdamaian.
Dalam hal ini meskipun para pihak menjawab bahwa tidak mungkin damai karena usah penyelesaian sudah dilakukan berkali-kali, hakim tetap meminta agar dicoba lagi.
C. Sidang Kedua (Jawaban tergugat)
1. Apabila para pihak dapat berdamai maka ada dua kemungkinan.
a. Gugatan dicabut.
b. Mereka mengadakan perdamaian di luar atau di muka sidang.
2. Apabila perdamaian dilakukan diluar sidang, maka hakim tidak ikut campur. Kedua belah pihak berdamai sendiri. Ciri daripada perdamaian di luar pengadilan ialah:
a. Dilakukan para pihak sendiri tanpa ikut campurnya hakim.
b. Apabila salah satu pihak ingkar janji, permasalahanya dapat diajukan lagi ke pengadilan negeri
3. Apabila perdamaian dilakukan dimuka hakim, maka ciri-cirinya ialah:
a. Kekuatan perdamaian sama dengan putusan pengadilan.
b. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji, perkara tak dapat diajukan kembali.
4. Apabila tercapai suatu perdamaian, maka sidang dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dari pihak tergugat.
D. sidang ketiga (Replik)
Pada sidang ini penggugat menyerahkan replik, satu untuk hakim, satu untuk tergugat dan satu untuk simpanan penggugat sendiri. Replik adalah tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
E. Sidang keempat (Duplik)
Dalam sidang, tergugat menyerahkan duplik yaitu tanggapan tergugat terhadap duplik penggugat.
F. Sidang kelima
Sidang kelima disebut sidang pembuktian oleh penggugat.
Disini penggugat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil penggugat sendiri dan yang melemahkan tergugat. Bukti-bukti yang dimaksud adalah surat-surat dan saksi-saksi.
G. Sidang keenam
Kalau sidang kelima merupakan pembuktian penggugat, maka sidang keenam ini adalah pembuktian dari pihak tergugat. Jalanya sidang sama dengan sidang kelima dengan catatan bahwa yang mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi adalah tergugat. Sedang Tanya jawabnya kebalikan daripada sidang kelima.
H. Sidang ketujuh
Sidang ketujuh adalah sidang penyerahan kesimpulan. Disini kedua belah pihak membuat kesimpulan dari hasil-hasil sidang tersebut. Isi pokok kesimpulan sudah barang tentu menguntungkan para pihak sendiri.
I. Sidang kedelapan
Sidang kedelapan dinamakan sidang putusan hakim. Dalam sidang ini hakim membacakan putusan yang seharusnya dihadiri oleh para pihak. Setelah selesai membaca putusan maka hakim mengetukkan palu tiga kali dan para pihak yang diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim. Pernyataan banding ini harus dilakukan dlam jangka waktu 14 hari terhitung sehari sehabis dijatuhkan putusan hakim.

6. Upaya Hukum
a. Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh parah pihak yang tidak puas dengan putusan hakim. Lazimnya pihak yang mengajukan banding adalah pihak yang diputus kalah. Hasil banding tersebut merupakan putusan pengadilan tinggi.
b. Kasasi adalah pembatalan oleh Mahkamah agung atas putusan pengadilan tingkat tertinggi hakim yang tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku yang dilakukan oleh mahkamah agung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan