Kamis, 26 Mei 2011

Macam-macam hak

Macam-macam hak
Dalam hukum islam secara garis besar hak dibedakan menjadi dua:
1. Hak Maliy, yakni harta yang berkaitan dengan harta benda seperti hak kepemilikan benda (hak milkiyah)
2. Hak ghairu milkiyah, yakni hak yang tidak berkiatan dengan harta benda, seperti hak seorang wali terhadap pemeliharaan anak kecil.
Adapun yang menjadi obyek pembahasan ilmu hukum perdata islam adalah hak yang berkaitan dengan harta benda atau hak-hak kebendaan.
Hak terbagi menjadi beberapa bagian ditinjau dari beberapa segi:
1. Bentuk hak ditinjau dari segi pemiliknyaatau dari segi sifat pemanfaatanya apakah mencakup keseluruhan manusia atau tida, hak dibedakan menjadi “hak Allah dan hak Manusia”
a. Hak Allah adalah hak yang kemanfaatanya ditujukan untuk melindungi kepentingan umum (al-maslahah al-ummah). Hal ini didasarkan dengan asma Allah karena kemanfaatanya yang sangat besar untuk melindungi kepentingan public. Segala bentuk peribaddatan dalam islam dan segala bentuk aturan untuk melindungi ketertiban umum seperti aturan sanksi pidana tergolong hak Allah.
Hak Allah yang berupa peribadatan melekat pada setiap individu karenanya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan hak Allah yang berupa (as-suhlh) juga tidak dapat digugurkan melalui pemaafan (al-afw)
Hak Allah yang berupa sanksi pidana ini juga melekatpada setiap individu karena tidak dapat diwariskan kepada ahli waris
Berikut beberapa macam hak Allah:
1. Ibadah murni seperti iman kepada Allah dan cabang-cabangNya seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.
2. Hukuman murni seperti hak “Had” (hukuman) pencuri, pezina dan lain-lain.
3. Hukuman tebatas seperti hilangnya hak mewarisi dari harta orang yang dibunuh dan bagi pembunuh.
4. Ibadah yang mengeluarkan harta benda seperti zakat dan haji.
5. Pengeluaran harta benda yang mampunyai nilai ibadah seperti “al-usyur” (pengeluaran 1/10 penghasilan tanah)
6. Pengeluaran harta benda yang mempunyai hukuman seperti “al-Kharaj” (Pajak tanah)
7. Hak asli yang tidak tergantung kepada suatu kewajiban yang harus ditunaikan seperti menyerahkan 1/5 ghanimah (rampasan perang). Jihad adalah hak Allah, tetapi Allah memberikan 4/5nya kepada pemujahidin sebagai karunia.
Sifat hukuman-hukuman hak Allah:
1) Tidak ada pemaafan, pembebasan dan perdamaian dari pihak-pihak yang bersangkutan.
2) Hak penuntut pada penguasa
3) Berlaku system “at-Tadakhul” (saling memasuki) yaitu apabla ada satu macam tindak pidana dan dilaksanakan berulang-ulang, maka hanya dikenakan satu macam hukumanselama hokum ada keputusan hakim.
4) Untuk budak dikenakan separuh hukuman orang merdeka.
5) Tidak berlaku turun-temurun yaitu perbuatan pelaku kejahatan tidak dapat dituntutkan kepada ahli warisnya, demikian pula ahli waris korban tidak ada hakmenuntut.
b. Hak manusia
Hak manusia adalah hak yang tujukan untuk melindung kepentingan manusia secara pribadi-pribadi sebagai pemilk hak. Contoh hak manusia yang paling penting adalah milkiyah (hak milik).
Hak manusia inilh yang menjadi pembahasan fiqh muamalah (hokum perdata islam), sebagaimana yang telah dijabarkan dalam definisi fiqh muamalah maupun hukum perdata Islam.

Pelanggaran terhadap hak-hak manusia ini hukumanya bersifat:
1. Adanya pemaafan, pembebasan dan perdamaian dari pihak-pihak yang bersangkutan.
2. hak penuntutan kepada pihak korban atau walinya.
3. tidak berlaku system “at-Tadakhul” yaitu hukumn dapat bertambah apabila perbuatan pidana berulang.
4. Hukuman budak sama dengan orang merdeka.
5. Berlaku cara turun-temurun / dapat diwariskan dari pihak yang kena korban.
2. Di tinjau dari segi substansinya hak dibedakan menjadi hak syahsi ( hak atas orang ) dan hak ‘ainy (hak atas benda ), pembagian hak dari sis substansinya ini tersirat dalam pengertian hak yaitu kewenangan atas suatu (hak ainy) atau suatu keharusan atas seseorang untuk kepentingan orang lain (hak syahsi).
a. Hak syahsi adalah: suatu keharusan yang ditetapkan oleh syara’ terhadap seseorang (pribadi) lainya.
Dalam hak syahsi terdapat dua pihak yang saling berinteraksi / berhubungan.
Pertama adalah pihak yang mempunyai kewajiban (multazim) yang dalam akad mu’awwadhah ia sekaligus mempunyai hak atas pihak lain sebagai imbangan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya. Seperti akad jual beli. Dimana pihak penjual mempunyai hak atas harga terhadap barang yang wajib ia serahkan kepada pihak pembeli, demikian pula sebaliknya pembeli berhak atas barang yang diserahkan pihak penjual setelah ia menunaikan kewajibanya menyerahkan harga kepada penjual.
Kedua, kewenangan (al-syulthah) dan keistimewaan (istishah) atas benda secara langsung , bukan berarti benda tersebut hak dalam kekuasaanya, tetapi bisa jadi benda tersebut pada kenyataanya dalam kekuasaan orang lain., seperti pada akad wadi’ah, ijarah (sewa-menyewa) atau benda yang disita dari kepentingan proses hokum. Sekalipun demikian kekuasaan pemilik benda tetap diakui secara hokum sebagai kekuasaan langsung. Berbeda dengan kekuasaan seorang penyewa atau yang menerima adhi’ah kekuasaan atas benda seperti ini bersifat tidak langsung karena melalui akad pengusaan yang bersifat sementara atau melalui penyerahan kekuasaan yang bersifat terbatas.
Hubungan tesebut timbul karena adanya pernyataan-pernyataan kehendak (iradah) baik karena adanya dua pernyataan kehendak dari masing-masing pihak seperti dalam” akad” (perikatan) maupun karena adanya satu pernyataan kehendak seperti dalam “irodatul munfaridah” yang timbul karena perbuatan seseorang. Seseorang yang merusak barang milik orang lain maka ia berkewajiban menggantinya dan pemilik mempunyai hak menerima penggantian tersebut. Hak syahsi jg bisa timbul karena penetapan undang-undang seperti kerabat yang miskin untuk memperoleh hak nafkah dari kerabat yang kaya. Oleh karena itu dalam hak syahshi terdapat pihak-pihak sebagai berikut:
(1) Pihak yang mempunyai hak sekaligus memikul kewajiban terhadap pihak lain.
(2) Pihak yang memikul kewajiban terhadap pihak pertama disamping mempunyai hak daripadanya.
(3) Pihak yang mempunyai hak disamping pihak-pihak lain yang memikul kewajiban semata.
Dalam hukum perdata positif, hak syashi ini disebut hak perseorangan (pesonalijk recht) yang memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu atau pihak tertentu.

b. Hak Ainy adalah kewenangan (as-Syulihah) dan keistimewaan (al-Istishash) yang timbul karena hubungan antara seseorang dengan benda tertentu secara langsung. Misalnya hak ainy yang utama adalah hak milik (milkiyah). Seorang pemilik benda mempunyai kewenangan dan kekuasaan secara langsung (otomatis) atas harta benda yang dimilikinya. Ia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sesuai dengan kehendaknya.dan memiliki kekuasaan untuk menghalangi orang lain memanfaatkan tanpa seizin pemiliknya.jadi hak ainy mempunyai dua unsur yaitu pemilik dan obyek hak yaitu benda. Berbeda dengan hak syahshi. Selain dua unsur tersebut diperlukan unsur ketiga yaitu pihak yang dituntut.
Suatu benda terkadang memiliki dua hak sekaligus. Baik hak ainy maupun hak syahshi. Seperti benda yang dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin (ghasab). Hak pemilik benda terhadap benda tersebut adalah hak ainy tetapi haknya untuk menuntut pengembalian benda dari pihak yang bertindak ghashab adalah merupakan hak syahshi.
Menurut hukum perdata positif hak ainy disebut hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan oleh orang lain.
Sehubungan dengan hak ainy ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan:
1) Obyek hak ainy harus berupa benda konkrit sehingga pemilik benda mempunyai kekuasaan langsung atasnya tanpa melalui perantara pihak lain. Apabila obyeknya tidak konkrit, seperti pada jual beli saham, maka obyek hak yang dimiliki berupa tanggungan atau hutang belum merupakan benda konkrit. Oleh karena itu hak pembeli tersebut sebagai hak syahshi bukan hak ainy. Dengan demikian telah terjadi perubahan dari hak ainy menjadi hak syahshi. Perubahan seperti ini terjadi pada hutang piutang dan ghasab.
2) Kekuasaan langsung atas suatu benda yang pemilik hak bukan berarti bahwa benda tersebut selalu berada di tanganya. Tetapi mungkin pula bahwa benda tersebut kenyataanya dikuasai pihak lain, baik karena akad yang dibenarkan syara’ seperti akad wadhi’ah (titipan), dimana benda-benda ditangan orang yang dititipi, maupun karena perbuatan melanggar hokum seperti perampasan dan pencurian. Meskipun demikian hak kepemilikan atas benda tetap berada pada pihak asli benda tersebut.
Sehubungan dengan pembedaan jenis hak kedalam hak syahshi dan hak ainy para fuqaha’ merumuskan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Hak ainy bersifat permanen dan selalu mengikat pemiliknya. Sekalipun benda tersebut berada ditangan orang lain. Misalnya: apabila harta milik seseorang dicuri kemudian dijual kepada orang lain, maka pemilik sah harta tersebut dapat menuntut agar harta tersebut dikembalikan, bahkan jika diperlukan pemilik benda berhak mengambil paksa/ menyita (mengambil alih kekuasaan atas benda secara paksa)
2. Materi hak ainy dapat berpindah tangan sedangkan hak syahshi tidak dapat berpindah tanganmelainkan melekat pada pribadi sebagai tanggung jawab atau kewajiban.
3. Hak ainy gugur apabila materi (obyek) hancur atau musnah, sedangkan hak syahshi tidak gugur, hancur atau musnahnya materi, karena hak syahshi melekat pada diri seseorang kecuali pemilik hak meninggal.
Macam-macam hak ainiyah
Dalam fiqh muamalah terdapat beberapa macam hak ainiyah yaitu sebagai berikut:
1. Haq al-Intifa’
Secara etimologi al-Intifa’ berarti “menggunakan, memanfaatkan atau memakai” secara terminologi para ulama fiqh mendefinisikan hak intifa’ yaitu kewenangan memanfaatkan sesuatu yang berada dalam kekuasaan atau milik orang lain. Dan kewenangan tersebut terjadi disebabkan oleh hal yang dibenarkan syara’. Haqq al-Intifa’ disebut juga milk al manfa’ah asy-syakhshi (pemilikan manfaat pribadi). Wahbah zuhaily mencatat lima sebab yang menimbulkan haqq aintifa’: melalui I’arah,ijarah,wakaf,wasiat,bil manfa’at dan ibahah.
a. Al-I’arah (pinjam-meminjam)
Para ulama dikalangan hanafiah dan malikiyah mendefinisikan al-I’arah sebagai: “pemilikan manfaat tanpa ganti rugi maksudnya memberikan manfaat sesuatu kepada orang lain tanpa kmpensasi apapun selama benda tersebut digunakan oleh orang tersebut.hakikat al-I’arah adalah tamlik al-manfaah (kepemilikan manfaat atas suatu benda)
b. Al-Ijarah (sewa-menyewa)
Al-Ijarah secara bahasa berarti upah dan sewa, jasa atau imbalan. Ia merupakan yang memperjual-belikan manfaat suatu benda. Transaksi ijarah merupakan bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun para ulama mendefinisikan al-Ijarah sebagai: “ Pemilikan manfaat dengan ganti rugi”
Definisi tersebut diatas memberikan implikasi hukum kepemilikan atas manfaat suatu benda dengan segala kosekuensinya.
c. Wakaf
Para ulama fiqih mendefinisikan wakaf dengan: “penyerahan manfaat sesuatu kepeda orang lain untuk dimanfaatkan”
Jika suatu benda diwakafkan maka wakif (orang yang mewakafkan) tdak berhak lagi melakukan transaksi terhadap harta tersebut.
d. Al-Washiyyah bi al-Manfaah
Yaitu memberikan manfaat suatu benda kepada seseorang untuk dimanfaatkansetelah ia wafat. Penerima wasiat manfaat ini berhak untuk menyewakan atau sekedar untuk meminjamkan saja kepada orang lain. Jika dalam wasiat itu ada penyertaan dari orang yang berwasiat untuk itu.
e. Al-Ibahah
Yaitu kebolehan atau keizinan yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan suatu benda yang dmilikinya, seperti kebolehan orang lain untuk memakan makanan yang dihidangkan atau buah-buahan dikebunya, kebolehan memanfaatkan jalan raya sebagai sarana public yang di sediakan pemerintah.

• Beberapa ketentuan haqq al-Intifa’
Haqq al-Intifa’ adalah milik yang tidak sempurna (al-milk an-naqish) oleh karena itu, banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilik hak itu sebagaimana yang boleh dilakukan oleh pemilik hak yang sempurna (al-milk at-tam), ada beberapa ketentuan khusus yang menyangku dengan haqq al-intifa’ yaitu:
a) Haqq al-Intifa’ sebagai milik yang tidak sempurna dibatasi oleh waktu, tempat atau sifat, olehkarena itu, orang yang meminjamkan atau mewasiatkan manfaat bendanya kepada orang lain, boleh membatasi pemanfaatanya.
b) Haqq al-Intifa’ menurut ulama hanafiyah, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris jika pemilik manfaat meninggal dunia, karena sesuatu yang dapat diwariskan adalah benda yang bersifat materi atau konkrit.
c) Pemilik haqq al-Intifa’ diperbolehkan menerima benda yang diambil manfaatnya jika pemilik benda menyerahkan kepadanya. Jika ia telah menerimanya , maka ia berfungsi sebagai pemegan amanah.
d) Orang yang mengambil manfaat benda milik orang lain berkewajiban mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan benda yang dimanfaatkanya.
• Berakhinya Haqq al-Intifa’
Menurut para fuqahahaqq al-Intifa’ berakhir apabila terjadi salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut:
a. Telah jatuh tempo atau masa pemanfaatan yang disepakati telah berakhir.
b. Terjadi kerusakan pada benda yang dimanfaatkan, sehingga tidak mungkin lagi untuk dimanfaatkan.
c. Pemilik manfaat meninggal dunia. Menurut jumhur ulama selain hanafi berpendapat bahwa kematian seseorang tidak mengakibatkan berakhirnya hak milik manfaat, karena manfaat termasuk benda sehingga bisa diwariskan kepada ahli warisnya.
d. Pemilik benda meninggal dunia, jika pemanfaatanya didasarkan atas pinjaman (al-I’arah). Hal ini disebabkan karena akad I’arah (pinjaman) bersifat tabarru’ (berbuat kebaikan) dan tidak mengikat kedua belah pihak sehingga dapat berakhir dengan kematian pemilik benda. Adapun berakhirnya masa pemanfaatan yang didasarkan pada akad ijarah (sewa) secara otomatis berpindah kepada ahli warisnya disebabkan kematian pewaris.

2. Haqq al-Irtifaq
a. Pengertian
Secara etimologi irtifaq berarti “pemanfaatan sesuatu”. Haqq al-Irtifaq disebut juga dengan “ milk al-manfa’ah al-ainy” (pemilikan manfaat suatu benda). Pemanfaatan yang dimaksud adalah pemanfaatan benda tidak bergerak (tetap), baik benda itu milik individu tertentu maupun benda milik kolektif (umum).
Secara terminologi, para fuqaha mendefinisikan haqq alrtifaq sebagai berikut:
“hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik individu maupun milik umum”
b. sebab-sebab timbulnya haqq al-irtifaq
haqq al-irtifaq timbul denagn sebab-sebab sebagai berikut:
1) Karena ketetapan syara’, atau karena undang-undang pembebasan tanah hak milik kepentingan umum.seperti pasar, sekolah dan lain sebagainya.
2) Disebabkan perserikatan umum atau pembentukanya benda tersebut untuk kepentingan umum seperti sungai dan jalan raya.
3) Disebabkan adanya perjanjian atau syarat yang disepakati ketika melakukan transaksi, seperti penjual mensyaratkan bahwa ia berhak untuk melewati di atas lahan yang telah dijualnya kepada pembeli.
• Pembagian haqq al-Irtifaq
1. haqq al-Syurb: yaitu hak seseorang untuk mengairi taman, termasuk hak manusia dan hewan untuk memanfaatkan air. Dalam lingkup haq syurbipara ulama mengelompokkan macam air menjadi: (a) air yang ditampung dalam tempat khusus oleh pemiliknya. (b) air sumur (c) air sungai yang melintasi lahan pribadi tertentu atau yang dibuat oleh seseorang atau kelompok tertentu dan (d) air sungai besar.
2. haqq al-Majra: merupakan hak mengalirkan air bagi pemilik lahan yang jauh dari aliran irigasi untuk mengairi lahanya melalui lahan orang lain. Prinsip umum yang berlaku dalam hal ini bahwa pemilik lahan yang dekat dengan sumber air tidak bileh melarang pemilik lahan yang jauh dari sumber air untuk mengalirkan air ke lahannya.
3. haqq al-Masil adalah hak untuk menyalurkan air pembuangan rumah tangga atau selokan ke penampungan atau saluran umum dengan mempergunakan sluran yang melntasi lahan orang lain.
4. haqq ath-Thariq / haqq al-Murur adalah hak seseorang untuk sampai kerumahnya dengan melewati lahan orang lain, baik lahan itu milik umum tau pribadi.
5. haqq at-Ta’ali adalah haqq untuk tinggal di lantai atas pada perumahan bertingkat dan menjadikan loteng rumah orang di tingkat bawah sebagai lantainya.
6. haqq al-Jiwar yaitu hak bersebelahan yang dinding mereka menyatu atau disebabkan saling bertemunya batas milik masing-masing.

• Peredaan haqq al-Intifa’ dengan haqq al-Irtifaq
Dalam fiqih islam dibedakan antar haqq al-intifa’ dan haqq al-irtifaq. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Haqq al-Irtifaq hanya berlaku pada benda tidak bergerak, seperti lahan, rumah dan sumber mata air. Sedangkan haqq al-intifaqq mengkhususkan pemanfaatan benda pribadi tertentu, seperti hak pemanfaatan benda oleh orang lain yang meminjam atau menyewa benda itu.
2. Haqq al-Irtifaq selamanya terkait dengan benda tetap, sedangkan hak al-Intifa’ dapat berlaku pada benda tetap dan bergerak.
3. Haqq al-irtifaq dapat berlaku untuk kepentingan pribadi maupun milik umum, sedangkan hak intifa’ berlaku pada pemanfaatan benda pada dan oleh pribadi tertentu.
4. Hak diyaniy dan hak qudla’iy
Dari segi kewenangan hakim, hak dibedakan menjadi haqqul diyaniy (hak keagamaan) dan haqqul qudla’iy (hak kehakiman). Haqqul diyaniy adalah hak-hak yang pelaksanaanya tidak dapat dicampuri atau diinterfensi oleh kekuasaan Negara atau kekuasaan kehakiman. Misalnya dalam hal hutang atau transaksi lainya yang tidak dapat dibuktikan didepan pengadilan. Sekalipun demikian di hadapan Allah tanggung jawab orang berutang tetap ada dan tetap dituntut melunasinya.meskipun pengadilan memutuskan bebas dari tuntutan hutang.
Hak qudla’iy adalah seluruh hak yang tunduk dibawah aturan kekuasan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan membuktikan haknya di depan pengadilan.
Selain unsur lahiriyah yakni perbuatan. Unsur batiniyah seperti niat dan esensi (haqiqat) merupakan unsure penting dalam hak al-diyaniy. Sedang dalm hak al-qudla’iy semata dibangun berdasarkan kenyataan lahiriyah dengan mengabaikan unsure niat dan haqiqat suatu perbuatan. Maka seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya secara khata’ (ceroboh) dan tidak dimaksudkan secara sungguh-sungguh untuk menceraikanya. Seorang qadli atau hakim wajib menvonis hukum talak berdasarkan ungkapan lahiriyah. Yang demikian ini merupakan hokum qdla’iy sedangkan hokum diyaniy bisa jadi talaknya tidak jatuh, karena tidak ada niat mentalak, oleh karena itu seseorang tidak diperkenankan bermain-main dalam urusan yang terkait dengan kedua hukum ini.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan