Kamis, 26 Mei 2011

Organisasi bisnis dan musyarokah

BAB I
PENDAHUAN

A. Latar Belakang
1. Definisi
Umum dari organisasi bisnis adalah suatu identitas ekonomi yang diselenggarakan dengan tujuan bersifat ekonomis dan sosial. Tercapainya tujuan ekonomi dan sosial dari kegiatan bisnis. Secara ideal perlu didukungan oleh semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung berjasa dalam meraih keuntungan bisnis secara layak hal ini muncul dengan alasan bahwa keuntungan yang diperoleh bisnis, secara logis disebabkan karena jasa pihak lain terkait dengan kata lain, pencapaian tujuan bisnis terwujud karena telah didukung oleh sumber daya manusia. Oleh karena itu. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas berorganisasi dalm bisnis selayaknya dipergunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan maksud yang lebih luas dan komperhensif bagi kseluruhan pihak yang terkait, baik yang bersifat ekonomi maupun sosial. Baik yang terkait dengan sang pencipta sebagai pemilik sumber daya maupun kepada pihak-pihak yang memanfaatkan hasil bisnis.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. { al-baqarah 267}

B. Rumusan Masalah :
1. Bagaimanakah pengertian atau definisi dari organisasi bisnis dan musyarokah?
2. Apakah rukun, syarat sah serta dasar hukum yang melandasi musyarokat {syarikah}
3. Apakah jenis-jenis organisasi bisnis syarikah (musyarokah)?
4. Bagaimanakah bentuk ketentuan ( pembiayaan musyarokah)?



BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian ( Definisi) Dari Organisasi Bisnis Dan Musyarokah
A. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yang terdapat dalam www.en.wikipedia. org yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat. Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Untuk mengelola organisasi bisnis diperlukan pengelolaan atau manajemen serta orang yang bertanggung jawab yang disebut manajer. Manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan yang ada dalam organisasi atau perusahaan antara lain meliputi kegiatan pemasaran, produksi, personalia, keuangan dan administrasi keuangan. Orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut disebut manajer. Jadi manajer adalah orang yang bertanggsung jawab untuk mengarahkan usaha yang bertujuan membantu organisasi dalam mencapai sasarannya. Semua manajer memiliki tanggung jawab yang sama baik organisasi formal maupun informal. Proses manajemen dilakukan secara bersama-sama oleh manajemen bawah (supervisor) manajemen menengah (middle management) dan manajemen puncak (top management).
Manajemen bahwa bertanggung jawab untuk operasi unit tertentu, tugas pokok mereka berada pada proses pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian. Manajemen menengah berkaitan dengan tugas-tugas integrasi serta melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan. Manajemen puncak memiliki lebih banyak tanggungjawab pada proses perencanaan dan pengorganisasian serta melakukan sedikit pengawasan. Contoh dari proses manajemen ini misalnya para manajer dapat menentukan gaya kepemimpinan atau mempengaruhi sikap karyawan tentang pekerjaan mereka. Seringkali kita membicarakan tentang organisasi dalam kehidupan sehari-hari, baik organisasi formal maupun non formal. Ada tiga alasan yang mendasari kita mempelajari organisasi, antara lain: Hidup di masa kini. Organisasi memberikan kontribusi pada standar kehidupan manusia. Dalam usaha kita sehari-hari seperti bekerja, berkomunikasi, hiburan atau pengobatan pasti membutuhkan bantuan organisasi. Membangun masa depan. Organisasi membangun masa depan yang lebih baik dan membantu individu melakukan hal yang sama. Organisasi juga mempunyai dampak positif dan negatif terhadap masa depan lingkungan alam. Mengingat masa lalu. Organisasi dapat membantu menghubungkan manusia dengan masa lalunya. Maksudnya bahwa seringkali kita mengidentifikasikan diri kita dengan organisasi dimana kita menjadi anggotanya, seperti kelompok politik

B. Pengertian Musyarokah
Istilah lain dari musyarokah adalah sharikah atau syirkah. Musyarokah adalah kerja sama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarokah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris adalah partnership. Sedangkan lembaga-lembaga keuangan islam menerjemahkannya dengan istilah “ participation financing” musyarokah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah “ kemitraan” atau “ persekutuan” atau perkongsian.

2. Rukun, Syarat serta Dasar Hukum
Rukun, syarat serta dasar hukum yang melandasi musyarokah (syarikah) Menurut jumhur ulama rukun syarikah (musyarokah) ada tiga:
a. Shighat/akad ( ijab dan qabul).
b. Pihak yang berakad baik yang membawa modal ( syariku al-mal) ataupun membawa keahlian dan tenaga ( syariku al-band)
c. Adanya usaha Adapun syarat sah dan tidaknya akad syarikah adalah amat bergantung kepada sesuatu yang ditransakasikan, yaitu sesuatu yang harus bisa dikelola. sesuatu yang ditransaksikan , atau transaksi perseroan ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga sesuatu yang bisa dikelola tersebut sama-sama mengikat mereka.
Landasan hukum : Al-Qur’an
24. Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat
Al- Hadist “Dari abu hurairah, rasulullah saw bersabda, “ sesungguhnya Allahazzawajalla berfirman, “ aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”. ( HR. Abu Dawud) Hukum musyarokah ( syarikat ) itu sendiri adalah mubah, sebab ketika Nabi saw diutus, banyak orang telah mempraktekkan jenis mu’amalah ini dan Rasulullah mendiamkan ( mengakui ) tindakan mereka. Pengakuan Rasul terhadap tindakan banyak orang yang melakukan syarikah merupakan dalil syara’ tentang kebolehan syarikah. Imam bukari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan. “ Aku dan peseroku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan kredit, kemudian kami didatangi oleh Al-Baraa bin Azib.kami lalu bertanya kepadannya. Dia menjawab,” Aku dan peseroku, zaid bin Arqam, telah mengadakan peseroan.” Selanjutnya, kami kepada Nabi saw. tentang tindakan kami. Beliau menjawab.” Barang siapa yang diperoleh dengan cara tunai silakan kalian ambil, sedangkan yang memperoleh dengan cara kredit silakan kalian kembalikan. Imam Ad-daruquthuni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw yang bersabda:
“Yang maksudnya, Allah SWT berfirman, ‘ aku adalah pihak ketiga (yang maha melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salahseorang di antara mereka tidak berkhianat kepada peseroanya. Apabila anatara mereka ada yang berkhianat, maka aku keluar dari mereka. (tidak melindungi).”
3. Jenis- Jenis Musyarakah (Sharikah)
Menurut syari’at, terdapat dua jenis musyarakah atau sharikat, yaitu :
a. Sharikat Al-mulk atau syirkah Al-milkb.
Sharikat aqad atau syirkah Al-uqud Syirkah Al-milk mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama(co-ownership) dan keberadaan muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemiliki bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya , dua menerima warisan atau menerima pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat dibagi-bagi. Para mitra tersebut harus berbagi atas pemberian atau warisan, atau atas pendapatan dari barang tersebut sesuai dengan besarnya bagian masing-masing terhadap barang tersebut sampai mereka memutuskan untuk membagi barang itu (apabila barang tersebut dapat di bagi bagi, misalnya sebidang tanah) atau menjualnya (apabila barang tersebut tidak dapat di bagi bagi, misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat dibagi dan para mitra memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut bersifat ikhtiyariyyah, (sukarela) . Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut jabriyyah (tidak sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk, yang esensinya adalah suatu kepemilikan bersama atas kekayaan (common ownership of proferty) tidak dapat dianggap sebagai suatu kemitraan (partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena timbulnya bukan berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.
b. Syirkah Al-uqud (contractual partnership) dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguh, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan resiko. Perjanjian yang dimaksud tidak perlu merupakan sesuatu perjanjian yang diformal dan tertulis. Dapat saja perjanjian informal dan secara lisan. Namun demikian, sebagaimana halnya pada perjanjian mudharabah, adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah Al- uqud diformalisasikan dalam suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan oleh saksi saksi.
Dalam syirkah
Al-uqud, keuntungan dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara proposional sesuai dengan modal masing masing yang telah diinvestasikan oleh para pihak. Terdapat lima jenis syarikah
yang tergolong syarikah uqud :
a) Syarikatul ‘inan
b) Syarikatul abdan,
c) Syarikatul mudharabah,
d) Syarikatul wujuh
e) Dan syarikatul mufawadhah.

4. Bentuk Ketentuan ( Pembiayaan Musyarokah)
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah) transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber dana. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
1) Semua modal disatukan untuk di jalankan modal proyek musyarokah dan di kelola bersama-sama. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarokah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti :
a. Mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi
b. Menjalakan proyek musyarokah dengan pihak lain tanpa izin pemiliki modal lainnya
c. Memberi pinjaman kepada pihak lain
d. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan pernyataan atau di gantikan oleh pihak lain.
e. Setiap pemilik modal diangggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
2) Biaya yang timbul dalam pelakasanaan proyek dan jangka waktu proyek harus di ketaui bersama.
Skema al- musyarakah

Nasabah parsial : Bank syariah parsial:
Asset Value pembiayaan
Proyek usaha
Keuntungan

Bagi hasil keuntungan
Sesuai kontribusi modal
(nisbah)
Analsis :
Sesuai dengan apa kita bahas pemakalah mempunyai pendapat, sesungguhnya prinsip musyarokah itu dibenarkan dan dibolehkan dalam islam sebagaimana telah kita uraikan sebelumnya, asalkan tidak adanya kecurangan serta penipuan yang akan dapat menyebabkan salah satu pihak menanggung kerugian, oleh karena itu marilah kita bersama-sama beroganisasi, bekerja dengan menanamkan prinsip aqidah, akal yang bersih dan sehat.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Pengertian organisasi ialah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (Profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
2. Pengertian musyarakah adalah Istilah lain dari musyarokah adalah sharikah atau syirkah. Musyarokah adalah kerja sama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
3. Menurut jumhur ulama rukun syarikah (musyarokah) ada tiga:
a. Shighat/akad (ijab dan qabul).
b. Pihak yang berakad baik yang membawa modal (syariku al-mal) ataupun membawa keahlian dan tenaga (syariku al-band)
c. Adanya usaha
Adapun syarat sah dan tidaknya akad syarikah adalah amat bergantung kepada sesuatu yang ditransakasikan, yaitu sesuatu yang harus bisa dikelola. atau sesuatu yang ditransaksikan , atau transaksi perseroan ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga sesuatu yang bisa dikelola tersebut sama-sama mengikat mereka. Landasan hukum : Al-Qur’an dan Al- Hadist
4. Menurut syari’at, terdapat dua jenis musyarakah atau sharikat, yaitu :
a. Sharikat Al-mulk atau syirkah Al-milk
b. Sharikat aqad atau syirkah Al-uqud



5. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
Semua modal disatukan untuk di jalankan modal proyek musyarokah dan di kelola bersama-sama. Biaya yang timbul dalam pelakasanaan proyek dan jangka waktu proyek harus di ketaui bersama.

B. Penutup
Mungkin hanya ini yang dapat pemakalah sajikan, semoga dari makalah ini kita dapat mengambil banyak manfaatnya, dan tiada suatu harapan lain jika ada kekurangan dalam makalah yang sederhana ini kecuali dengan kritik dan saran yang membangun untuk kebaikan dimasa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. R. Sultan remy, S.H. Perbankan Islam Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT Bank Muamalah Indonesia, Jakarta

Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia (Kampus Ekonomi UUL Yogyakarta), Yogyakarta Jakarta : 1999

Ismail, Muhammad, Menggagas Bisnis Islami, SEM Institut Jakarta : 2001

Internet, www.en.wikipedia.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan