Kamis, 26 Mei 2011

Contoh format Surat gugatan

CONTOH: Surat Gugatan
Surabaya, 11 April 2011
K e p a d a:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri (I) Surabaya
di- S u r a b a y a.-
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Hadi Maryono S.H., Advokat, berkantor di jalan Sidosermo IV No. 22B, Surabaya, berdasarkan surat kuasa ttgl. 9 April 2011 , terlampir bertindak untuk dan atas nama: Ny. Putri, bertempat tinggal di jalan Rungkut tengah No 28, Surabaya, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak memajukan gugatan terhadap:
Tuan Febrianto, bertempat tinggal di jalan Gubeng No. 5, Surabaya, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalanya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2010 tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang ttgl. 5 Januari 2010 (vide bukti P-1, foto copie terlampir):
Bahwa dalam Kwitansi tersebut diatas. Tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada penggugat selambat-lambatnya pada 28 maret 2011;
Bahwa ternyata sampai pada batas waktu yang telah ditentukan di atas tergugat tidak mau melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas utangnya tersebut kepada penggugat;
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkanya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan tergugat;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar 3% (prosen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tgl 5 Januari 2010 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di jalan rungkut kidul no 2, Surabaya, mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di surabaya berkenan melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat di atas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas. Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1. Menyatakan ayah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
2. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
3. mengukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 3% (3 prosen) setiap bulanya, yang dihitung sejak tanggal 5 Januari 2010 sampai dengan tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
4. menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
5. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbar bijvoorraad) meskipun timbul verzet ataubanding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain:
SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat kuasa penggugat,


(Hadi Maryono S.H)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan