Kamis, 26 Mei 2011

pengawasan pengamanan dan pemeliharaan harta wakaf

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Lembaga pengelolaan wakaf sebenarnya merupakan salah satu lembaga Islam yang diperlukan yang sudah ada sejak ratusan tahu yang lalu, yaitu sejak Islam masuk ke Indonesia. Sebenarnya wakaf merupakan lembaga Islam yang potensial apabila dikembangkan guna membantu masyarakat yang tidak mampu, terutama saat kondisi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang, terlebih krisis ekonomi yang menimpa masyarakat Indonesia beberapa tahun yang lalu. Namun, pada kenyataanya wakaf yang sekarang ini ada di Indonesia belum mampu menanggulangi permasalahan umat terutama dibidang sosial dan ekonomi. Hal ini disebabkan antara lain kerena sumber daya manusia (SDM) dari nadzir wakaf yang belum profesional atau belum memadai. Untuk itu perlulah kiranya adanya pembinaan dalam rangka peningkatan profesionalisme kinerja nadzir wakaf di Indonesia, sehingga harta benda wakaf beserta lembaganya dapat dipelihara, diamankan serta dikembangkan.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi wakaf dan benda wakaf
2. bagaimana pengawasan atau pengamanan dan pemeliharaan benda wakaf
3. Apa tujuan pengawasan atau pengamanan dan pemeliharaan benda wakaf



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

2.2 Pengawasan Atau Pengamanan Serta Pemeliharaan Benda Wakaf
A. Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf
1. Pengawasan
Pengawasan terhadap harta benda wakaf dilakukan oleh unit-unit organisasi Departemen Agama secara hirarkis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 pasal 14. Untuk itu, agar pengawasan harta benda wakaf ini lebih bisa dipertanggungjawabkan, maka nadzir sebagai sebuah lembaga publik harus memiliki :
a. Sistem akuntansi dan menejemen keuangan.
Nadzir sebagai lembaga masyarakat dan ditugasi untuk mengelola benda wakaf, terutama benda wakaf produktif perlu memiliki menejemen dan akuntansi yang sistematis. Sistem tersebut dimaksudkan agar pengawasan kegiatan dan keuangan dapat dilakukan secara efektif dan akurat.
b. Sistem audit yang transparan.
Nadzir dapat di audit secara internal oleh Depatemen Agama maupun eksternal oleh akuntan publik atau lembaga audit yang independen. Sasaran audit meliputi aspek kegiatan, keuangan, kinerja, peraturan-peraturan, tata kerja dan prisip-prinsip ajaran Islam.
Selain pengawasan yang bersifat umum berupa payung hukum yang memberikan ancaman terhadap pihak yang melakukan penyelewengan dan atau sengketa berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, upaya pengawasan benda wakaf dapat langsung dilakukan oleh pihak pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana terlampir dalam pasal 21 bagian ketiga RUU Wakaf. Peran pemerintah yang memiliki akses birokrasi yang sangat luas dan otoritas dalam melindungi eksistensi dan pengembangan wakaf secara umum. Demikian juga masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap pemanfaatan benda wakaf dapat mengawasi secara langsung terhadap jalannya pengelolaan wakaf. Tentu saja, pola pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat bukan bersifat interventif (campur tangan menejemen), namun memantau, baik langsung maupun tidak langsung terhadap pola pengelolaan dan pemanfaatan wakaf itu sendiri. Sehingga peran lembaga nadzir lebih terbuka dalam memberikan laporan terhadap kondisi dan perkembangan harta wakaf yang ada..

2. Pengamanan Harta Benda Wakaf
Pengamanan harta benda wakaf sangat penting dilakukan karena harta benda wakaf biasanya mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, khususnya wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pengamanan tersebut meliputi:
a. Pengamanan dari segi hukum
Menyadari betapa pentingnya permasalahan wakaf di Indonesia, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan beberapa peraturan, antara lain: UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, PMA No. 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
b. Pengamanan dari segi administratif
Karena pentingnya pengamanan secara administratif, maka diperlukan pejabat-pejabat pelaksana pembuatan Akta Ikrar Wakaf serta penyeragaman bentuk dan isinya. Kemudian muncullah PMA No. 1 tahun 1978 pasal 5 menyebutkan bahwa PPAIW ditunjuk dari Kepala KUA setempat. Dalam PMA ini juga disebutkan tentang perlengkapan blanko Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf serta proses Ikrarnya. Ada pula IMA No.3 tahun 1987 serta Permenag RI No. 1 tahun 1978 pasal 12 untuk mengubah status dan penggunaan tanah wakaf. Dan masih banyak peraturan-peraturan yang mengatur keadministrasian wakaf.

c. Pengamanan dari segi fisik
Pengamanan dari segi fisik dimaksudkan agar tanah wakaf tersebut dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Pengamanan secara fisik ini dengan cara antara lain: 1) Pemasangan papan nama 2) Pemagaran tanah wakaf, dan 3) Pemeliharaan.
d. Pengamanan dari segi komputerisasi dan digital
Menurut catatan Depag RI hingga Mei 2004, menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat tanah wakaf di 403.845 lokasi, seluas 1.566.672.406 M2. Potensi yang sebesar ini memerlukan pendataan yang sangat rumit dan komplek. Oleh karena itu diperlukan manajemen data wakaf yang aman dan teratur, diantaranya dengan cara komputerisasi dan digital yang telah diatur secara umum di dalam PP RI No. 24 tahun 1997 pasal 35 ayat 5 dan 6 tentang pendaftaran tanah, yaitu bahwa secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikrofilm.
e. Pengamanan dari segi Pengawasan dan bimbingan

3. Pemeliharaan Harta Benda Wakaf
Sebagai nadzir wakaf, memelihara dan mengamankan benda wakaf serta hasil-hasilnya merupakan kewajibannya. Selain itu juga menyangkut laporan tentang semua hal yang menyangkut kekayaan wakaf mulai dari keadaan, perkembangan sampai pada pemanfaatan hasil-hasilnya serta perkembangan kenadzirannya dan lain-lain. Kewajiban nadzir wakaf khususnya tentang pemeliharaan pengawasan benda wakaf yang tertuang dalam pasal 7 PP jo pasal Permenag No. 1 tahun 1978 jo angka IV/c Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep.D/75/78 sebagai berikut :

1. Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya yang meliputi;
a) Menyimpan dengan baik lembar kedua Salinan Akta Ikrar Wakaf.
b) Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
c) Menggunakan hasil-hasil wakaf sesuai dengan Ikrar Wakaf.
d) Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi wakaf, yang meliputi;
- Buku catatan tentang tanah, menurut bentuk W.6
- Buku catatn pengelolaan dan hasil tanah wakaf menurut bentuk W.6a
- Buku catatan tentang penggunaan hasil tanah wakaf berbentuk w.6 b
2. Membuat laporan hasil catatan keadaan tanah wakaf yang diurusnya dan penggunaan dari hasil-hasil tanah wakaf itu pada Akhir tahun kepada KUA Kecamatan, yang merupakan rekapitulasi dari bentuk W.6, W.6 a, W.6 b.
3. Memberikan laporan kepada kepala KUA setempat tentang hasil pencatatan benda wakaf yang diurusnya.
Nadzir wakaf dalam hal ini diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf, baik yang bergerak ataupun barang tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Pemeliharaan benda wakaf, dimaksudkan untuk menjaga keberadaan dan keutuhan serta fungsi dari wakaf itu sendiri, sehingga menjadi bermakna dan bermanfaat bagi umat.
Didalam pemeliharaan atau pengelolaan benda wakaf, nadzir wakaf sebaiknya memiliki sistem pengelolaan, yang didalamnya terdapat beberapa sistem-sistem, antara lain ;

a. Sistem Perencanaan.
Dalam perencanaan perlu dilakukan identifikasi masalah dan kebutuhan, penetapan prioritas masalah, identifikasi potensi yang dimiliki, penyusunan rencana kegiatan yang dilengkapi dengan jadwal, anggaran dan pelaksanaan, serta tujuan yang akan dicapai.
b. Sistem Perorganisasian.
Supaya pemeliharaan dan pengaturan tanah wakaf tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, maka perlu dilaksanakan oleh para pemeran yang terorganisir yang memiliki sistem, prosedur dan mekanisme kerja, mempunyai komite pengembangan fungsi wakaf melakukan sistem menejemen terbuka.
c. Sistem Pelaksanaan.
Benda wakaf adalah amanah yang harus dikelola sesuai dengan tujuan wakaf, maka operasional kegiatan wakaf perlu dilakukan secara optimal sesuai dengan prosedur kerja dan berpedoman kepada perencanaan yang telah disepakati.

2.3 Tujuan Pengawasan Atau Pengamanan Serta Pemeliharaan Benda Wakaf
1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia kususnya nadzir wakaf sebagai pengelola dan pengawas benda wakaf.
2. Memelihara dan mengamankan harta benda wakaf dalam sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf melalui Lembaga Pengelolaan Wakaf.


BAB III
KESIMPULAN

• Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
• Pengawasan terhadap harta benda wakaf dilakukan oleh unit-unit organisasi Departemen Agama secara hirarkis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 pasal 14
• Pengamanan harta benda wakaf sangat penting dilakukan karena harta benda wakaf biasanya mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, khususnya wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
• Sebagai nadzir wakaf, memelihara dan mengamankan benda wakaf serta hasil-hasilnya merupakan kewajibannya. Selain itu juga menyangkut laporan tentang semua hal yang menyangkut kekayaan wakaf mulai dari keadaan, perkembangan sampai pada pemanfaatan hasil-hasilnya serta perkembangan kenadzirannya dan lain-lain.
• Tujuan pengawasan atau pengamanan serta pemeliharaan benda wakaf
1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia kususnya nadzir wakaf sebagai pengelola dan pengawas benda wakaf.
2. Memelihara dan mengamankan harta benda wakaf dalam sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf melalui Lembaga Pengelolaan Wakaf




DAFTAR PUSTAKA

http://sururudin.wordpress.com
http://www.bwi.or.id
http://hukumpedia.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan