Kamis, 26 Mei 2011

tafsir Q.S An-Nur 4-9


2.1 Makna Mufrodat:
Q.S An-Nur 4-9

Artinya:
4. Dan orang-orang yang menuduh (berzina) kepada wanita-wanita yang baik-baik kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
Terjemah tafsir Al-maraghi jilid XVIII, Ahmad Musthafa Al-maraghi, CV Toha Putra , Semarang 1989

2.2 Sababun Nuzul
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahw ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan “pristiwa dusta” dimana dalam peristiwa itu Ummul mukminin yang suci, bersih, terhormat dan dapat dipercaya A’isya binti Abu Bakar ash-Shidiq istri Rasulullah saw. Telah dituduh (berbuat zina), sedang ayat pembebasnya yang diturunkan ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi umat dan generasi sesudahna.
Ibnu Jarir ath-THabar berkata: Dikatan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan oarng-orng yang menuuh A’isyah istri Nabi saw. Dengan tuduhan dusta. Dan diriwayatkan bahwa Sa’id bin Jubair pernah ditanya:”mana yang lebih berat (hukumanya), zina atau menuduh orang berbuat zina? Ia menjawab: Zna aku (Ibnu Jarir) berkata: “sesungguhnya Allah SWT. Berfirman: “Dan oarng-orang yang menuduh (berzina) kepada wanita-wanita yang baik-baik” dan seterusnya. Sa’id berkata:” sesungguhnya ayat ini khusus berkenaan dengan peristiwa A’isyah ra.
Yang benar adalah seperti yang dikemukakan oleh al-Qurthubi dan dipilih oleh ibnu Jarir, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tuduhan zina pada umumnya bukan khusus yang menyangkut A’isyah saja karena ayat ini merupakan hokum dari Allah SWT yang bersifat umum yang menyangkut setiap tuduhan zina. Dan telah dimaklumi bahwa:
“yang dijaikan pegangan itu adalah keumuman lafalnya bukan pada kekhususan sebab (diturunkannya)
Terjemah tafsir ayat ahkam Ash sabuni, Mu’ammal Hamidy, PT bina ilmu Surabaya 1985

2.3 Tafsirnya:
Q.S An-Nur ayat 4-5:
Ayat ini menerangkan ketentuan hukuman delapan puluh kali dera bagi orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang bai-baik yang suci dan muslimah dengan tuduhan berbuat zina tanpa sanggup mendatangka empat orang saksi yang membenarkan tuduhanya itu. Selain hukuman dera delapan puluh kali tu si penuduh yang gagal membuktikan kebenaran tuduhanya lewat empat orang saksi, untuk selama-lamanya tidak akan diterima kesaksianya (masuk daftar hitam). Kecuali betobat dan memperbaiki dirinya. Maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tuduhan dan kesaksian itu hendaknya dilakukan dihadapan Qadli dengan kata-kata:
“Aku minta kesaksian dengan nama Allah, (Wallahi) sesunggunya aku yakin benar bahwa tuduhan terhadap istriku memang benar”.
Kalimat ini diucapkan 4 kali
Apabila ternyata istri itu hamil, dan si suami mengingkari asal kehamilan itu, dapat mengadukan tuduhanya itu kepada Qadli dengan menyatakan:
“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sesungguhnya akulah yang benar dan sesungguhnya anak yang ada dalam perut istriku ini berasal dari zina, bukan anakku”.
Kalimat kedua tuduhan itu hendaknya ditutup dengan ucapan:
Semoga laknat Allah ditimpakan sekiranya ia termasuk pembohong”.
Adapun hak istri yang dituduh zina oleh suaminya dapat mengambil salah satu sikap dibawah ini:
1. Si istri mengaku malakukan zina lalu mendapat hukuman rajam.
2. bersumpah di depan qadli dan menolak hukum rajam, dengan mengucapkan sumpah atas nama Allah 4 kali bahwa suaminyalah yang bohongdengan ucapan la’nat.
,,,, Murka dan la’nat Allah bagiku sekiranya tuduhan itu benar”.
Di dalam ayat ini, Allah juga memberi ketetapan hukuman bagi pria atau wanita merdeka (bukan hamba sahaya) yang zina (lacur) yang belum pernah kawin . bagi mereka ditetapkan hukum rajam berupa 100 kali dera pada kulit badan.
Pukulan jangan terlalu keras atau terlalu ringan sebagai siksaan atas perbuatan ma’siatnya itu. Untuk pelaksanaanya hendaknya diangkat pemukul yang arif bijaksana yang mengetahui sifat pukulan sedang itu. Terhukum pria dibenarkan pakai baju dalam, dan si terhukum disuruh berdiri. Sedang terhukum wanita dibenarkan pakai pakaian yang biasa dipakainya dan hendaknya disuruh duduk.
Menurut riwayat yang sahih, zina itu termasuk dosa besar yang disejajarkan dengan dosa membunuh dan dosa syirik.
Menurut para ulama syafi’iyah, zina berarti memasukkan alat kelamin pria pada alat kelamin wanita dalam melampiaskan nafsu syahwat yang tidak dibenarkan menurut syara’. Menduburpun termasuk zina pula bahkan lebih buruk dan lebih keji, karena gambaranya sama, yaitu memesukkan alat kelamin pria pada dubur (anus). Anus dan alat kelamin wanita dalam mendubur di pandang sma fungsinya karena menyangkut pemuas nafsu syahwat dan kepuasan sex.
Menurut imam Syafi’i terdapat dua pandangan mengenai hukuman yang dikenakan kepada orang yang mendubur. Menurut Qaul yang pertama, yang paling shahih ialah bahwa hukuman yang melakukanya sama dengan hukuman bagi pelaku zina. Lelaki yang pernah beristri (muhsan) di hukum rajam, sedang yang belum perhah beristri (ghairu muhsan) dihukum 100 kali dera dan dikeluarkan dari daerahnya selama 1 tahun, menurut Qaul yang kedua, bahwa hukuman bagi para pelaku (dua-duanya) ialah hukum bunuh, menurut imam Ahmad dan Malik hukum bunuh itu dapat dilaksanakan dengan penggal batang lehernya, rajam ditimpa batu, atau dilemparkan dari atas rumah kebawah. Hukuman ini pernah dilakukan terhadap kaum Nabi Luth.
Q.S An-Nur ayat 6-9:
Adalah mengatur cara penyelesaian persengketaan antara suami istri yang timbul karena adanya tuduhan berzina dari pihak suami terhadap istri, tanpa dapat membawa saksi untuk membenarkan tuduhanya itu, sebagaimana mestinya berlaku dalam perkara yang seberat dan sepeka ini. Maka jika sang suami tetap menuduh, karena a menyaksikan sendiri, sedang sang istri tetap menolak tuduhan itu dan tidak dapat diadakan empat orang saksi., maka di tempulah cara penyelesaian menurut yang diajarkan oleh ayat-ayat tersebut di atas dalam fiqih disebut hukum “li’an”
Adapun cara pelaksanaan hukum li’an termaksud, ialah penguasa mendatangkan suami istri yang bersangkutan, dan bersumpahlah sang suami dengan nama Allah empat kali bahwa dia benar (tidak berdusta) dlam tuduhanya.
Dengan dilaksanakan hukum li’an termaksud, maka putuslah dengan sendrinya tali pernikahan antara keduanya. Menurut pendapat imam Syafi’i dengan banyak ulama’ dan dengan sendirinya maka maskawin harus diterimakan kepada sang istri kalau masih terhutang.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Sahl bin Sa’ad bahwa ada seorang pria datng kepada Rasulullahsaw. Bertanya, “Ya Rasulullah, Bagaimanakah jika ada seorang pria melihat seorang pria lain besama-sama istrinya, apakah ia harus membunuhnya, lalu kamu membunuh dia sebagai qishash?” Kemudian turunlah ayat li’an ini dan bersbdalah Rasul kepada pria yang bertanya itu:
Artinya: “ Telah ada putusan mengenai urusan dengan istrimu.” .

2.4 Kandungan Hukumya
1. Arti “Ihsan”
“Ihsan” dalam Syari’at islam mempunyai empat makna, yaitu:
a. Iffah (terpeliharanya kehormatan) sebagaimana firman Allah:
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[Q.S Almaidah 5: 5]
“Al-muhsanat” disini berarti “wanita-wanita yang memelihara kehormatanya baik itu wanita mukminat maupun ahli kitab”
b. Al-hurriyah (kemerdekaanlawan kehambaan) sebagaiman firman Allah:
“dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka “. (Q.S An-Nisa’ 4:25) yakni hukuman hamba perempuan itu separuh hukuman wanita merdeka.
c. At-tazawwuj (bersuami) sebagaimana firman Alloh:
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan seterusnya sampai firman-Nya:dan (diharamkan juga kamu mengawini perempuan-perempuan yang bersuami”. QS. An-Nisa’ 4: 23-24)
Kata “al-muhsanat” disini berarti “perempuan-perempuan yang bersuami”
d. Al-islam sebagaimana sabda nabi saw:
“siapa yang musyrik kepada Allah maka ia tidak disebut muhson”
Maka seseorang akan disebut “muhson” manakala ia terpelihara kehormatanya, mereka, muslim, bersuami/istri; sedang arti ihsan yang termasyhur yaitu iffah (terpeliharanya kehormatan) dan arti inilah yang dimaksud dalam firman Allah diatas, sehingga orang yang menuduh zina kepada orang yang tidak memelihara kehormatanya, ia tidak dikenai had, menurut kesepakatan fuqaha’.
2. Syarat-syarat tuduhan:
Untuk diterimanya suatu tuduhan yang berakibat tertuduh-nya bias di jatuhi hukuman (had) diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a) Yang berhubungan dengan pihak penuduh yaitu: berakal, baligh, dan atas kemauan sendiri.
b) Yang behubungan dengan pihak tertuduh: melihat zahirnya ayat, orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik itu meliputi semua wanita memelihara kehormatanya, baik muslimah maupun kafir. Merdeka maupun hamba sahaya, hanya ahli fiqih memberikan lima syarat bagi pihak tertuduh sebagai berikut: 1. islam 2. berakal 3. Baligh 4. merdeka 5. terpelihara kehormatanya dari perbuatan zina.
Setelah ayat yang lalu menguraikan keburukan mengawini pezina, ayat-ayat diatas mengingatkan tentang keburukan serta sanksi hukum terhadap orang yang menuduh dan mencemarkan nama baik seorang wanita terhormat. Dan orang-orang baik pria maupun wanita
c) yang berhubungan dengan materi tuduhan.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan